Hukum  

Edarkan 9 Kg Sabu dan 2.800 Pil Ekstasi, Ibu RT Ini Tamat

Foto by : https://id.depositphotos.com/stock-photos/diborgol.html

Medan | Seorang ibu rumah tangga (RT) berinisial YZ ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan. YZ ditangkap seusai menjadi pengedar narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram dan 2.800 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan, penangkapan YZ adalah hasil dari pengembangan terhadap tersangka AS yang ditangkap pada 25 November 2021, dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi.

“Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan, tepatnya pada 1 Januari 2022, tim Unit Reskrim Polsek Helvetia menggeledah rumah tersangka YZ di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Medan, Sumut. Hasilnya, tim menemukan 9 kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari kediaman tersangka,” katanya, Senin (3/1/2022).

Kata Riko, tersangka YZ mengaku bahwa narkotika yang disita polisi dari kediamannya merupakan miliknya. Namun, tersangka dinilai tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah.

“Hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi itu dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua kali, dan terungkap yang ketiga kalinya,” ujarnya.

Bukan hanya menjadi pengedar, tersangka YZ juga turut mengemas sabu-sabu itu untuk dijual. Tersangka YZ mengaku tak kenal sosok yang menjadi pemasok sabu-sabu kepadanya.

“Kami akan terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun oleh Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber : sumut.laskarmedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *