Aksi Damai Koti Pemuda Pancasila MPW Sumsel
PRABUMULIH | PT EPI Salah satu Perusahaan pengeboran minyak, kontraktor Pertamina di desa Sinar Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah hari ini didatangi oleh KOTI Pemuda Pancasila MPW Sumsel diwakili oleh Satgas gabungan Sinar Rambang, Satgas Prabumulih Timur, Utara, RKT, Karangan dan Tanjung Rambang. Senin 10/01/2022.
Kedatangan rombongan anggota KOTI Sumsel ini, karena tidak adanya respons dari pihak perusahaan atas permintaan dari KOTI MPW Sumsel Satgas Sinar Rambang, yang dipimpin oleh Herman.
Sebelumnya Herman pernah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan pihak perusahaan EPI. Dengan tujuan ingin ikut bekerja di perusahaan yang bergerak di desanya itu. Namun, permintaan ini seakan tidak digubris oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan, tujuannya ialah agar kami bisa ikut bekerja di perusahaan yang masuk ke desa kami ini. Namun, tidak digubris,” ungkap Herman.
Setelah itu Herman melaporkan hal ini kepada Dan Askot I KOTI Sumatera Selatan wilayah Prabumulih, Inhar Kamaluddin. Sehingga diputuskan untuk mendatangi perusahaan guna mencari informasi kelanjutan pengajuan tersebut.
“Benar adanya apa yang disampaikan oleh anggota KOTI Sinar Rambang bahwa tujuan kami hanya ingin dilibatkan dalam pekerjaan operasional RIG EPI ini. Kami juga tidak bertentangan dengan pemerintah desa Sinar Rambang. Justru kami ingin bersinergi dengan pemerintah Desa,” jelas Kamal.
Meskipun sempat terjadi kericuhan. Namun pertemuan yang dilaksanakan di kantor kepala desa Sinar Rambang itu, tidak sampai terjadi tindakan anarkis.
Kedatangan rombongan KOTI yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut, diterima oleh Kadus 1, A. Sudianto, Babinkamtibmas Desa Sinar Rambang Bripda Joni Febriono, Security Pertamina Limau, serta Humas PT. EPI.
Dalam keterangannya, Humas PT. EPI meminta waktu satu Minggu dari hari ini, untuk melaporkan ke pimpinan perusahaan perihal permintaan peluang kerja bagi anggota KOTI MPW Sumsel wilayah Sinar Rambang.
Sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama, hasil dari laporan hari ini dalam waktu 7 hari kerja, akan disampaikan ke pemerintah desa dan anggota KOTI Sinar Rambang, (korwil peb rianto)