Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tanoh Anoe Aceh Timur Menuai Kisruh, Begini Penjelasan Keuchik

Aceh Timur | Pergantian dan pengangkatan perangkat desa Tanoh Anoe menuai pro – kontra dari beberapa kalangan warga desa setempat. Kepala Desa Tanoh Anaoe M Azhar saat dijumpai Media dikediamannya  menjelaskan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sudah memenuhi ketentuan hukum yang ditetapkan. Kamis 13/01/2022
Lanjutnya, didalam perekrutan perangkat Desa Tanoh Anoe yang baru pun kita lakukan dengan ketentuan yang berlaku. 
“Saya hanya menindak lanjuti keinginan masyarakat banyak yang menginginkan perangkat desa yang bertanggung jawab dalam upaya menunjang jalannya pemerintahan desa yang efektif, serta berorientasi pada kinerja.” Ujarnya.
“Secara konsep, warga Desa Tanoh Anoe mengharapkan peningkatan kinerja dan pencapaian hasil atas pelaksanaan tugas tugas tertentu dari pada perangkat desa. Dengan demikian, kinerja yang lebih intensif serta optimal demi optimalisasi bidang tugas yang dibebankan kepadanya nanti.” Jelas M Azhar melanjutkan.
Tambahnya, pasal 1 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian juga disebutkan bahwa: “Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi pelaksana teknis dan unsur 
pelaksanaan”. Melihat bunyi pasal tersebut dapat dikatakan bahwa sangat jelas pelayanan perangkat desa guna mendukung kinerja Kepala Desa, sehingga pembentukan struktur pemerintahan desa perlu dilakukan sebagai langkah menuju pelayanan yang optimal terhadap masyarakat.
Pengaturan yang tertuang pada UU Desa, juga ada penjelasan kewenangan 
Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. Tegas M Azhar Kades Tanoh Anoe.
Ditempat terpisah salah seorang warga Desa Tanoh Anoe, sebagaimana dikutip Kedannews.com didalam pengangkatan perangkat desa yang baru oleh kepala desa, sebenarnya bukanlah keinginan Kades secara sepihak, akan tetapi keinginan warga desa ini dan hanya beberapa pihak saja yang keberatan atas pengangkatan para perangkat yang baru. Kami juga melihat kepala desa dengan juga mempertimbangkan syarat-syarat sebagai perangkat desa dan 
mekanisme pengangkatan perangkat desa, proses penjaringan serta penyaringan yang dilakukan tentu dengan tujuan agar mendapatkan hasil yang baik, yaitu perangkat desa yang diangkat memiliki etos kerja yang baik, seraya meminta kepada awak media untuk disumbunyikan namanya, namun jika perihal ucapan ini dibutuhkan untuk proses hukum lebih, siap dipertanggung jawabkan, Ujarnya. 
Sementara itu, Ketua LEKAAT (Lembaga Komunikasi dan Advokasi Aceh Timur); KASMIDI PANJAITAN S.IP mengatakan, kalau memang ada sekolompok orang yang berasal dari lembaga tuhapeut diduga  telah melakukan pengusiran terhadap perangkat desa yang sedang bertugas melayani masyarakat maka Lembaga Komunikasi dan Advokasi Aceh Timur  (LEKAAT) bersikap sangat menyesalkan dan menyayangkan atas sikap oknum tuhapeut tersebut. Seharusnya sebagai lembaga terhormat di desa memberikan contoh suri tauladan, dengan sikap yang bijak dan terpuji apabila sedang menghadapi sebuah persoalan didesa. Berfikir jernih dan berwibawa bukan malah sebaliknya. Karena lembaga tuhapeut didalamnya terdiri dari orang orang yang dipercaya memiliki pemikiran yang bijak dan berwibawa karena telah dituakan oleh masyarakat.
“LEKAAT tidak sepaham dengan sikap sikap yang dilakukan oleh oknum oknum lembaga tuhapeut yang tidak memakai pikiran pikiran yang dewasa. Apalagi sikap sikap yang tidak memberikan contoh yang baik bagi generasi muda di desa yang sebenarnya ingin tampil memajukan desa. Lahir sebuah persoalan dimanapun itu hal yg biasa…cuma tinggal kita saja bagaimana sikap kita menghadapi persoalan tersebut. Bukan dengan emosional.” Tegas Kasmidi.
Lanjutnya, Sebagai pemerintah desa yang baru saja terpilih percayakan kepada pihak pihak yang berkompeten yang dapat menelaah anggapan sebahagian kecil orang adalah sebuah persoalan yangg kita dengar selama ini.
Biarkan pihak pihak terkait menjalankan proses penilaian benar tidaknya prosedur yang dilakukan oleh pemerintahan desa yang baru ini. Kami yakin prosedur yang dilakukan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *