Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum ihwal pernyataan-pernyataan Nasir tersebut, yang kemudian menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan.
“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/1/2022).
Menurut Yudistira, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Nasir mengeluarkan penyataan-pernyataannya di depan umum. Harap dicatat, menurut pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk penyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” katanya.
Ia mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan-pemberitaan media terkait tudingan seperti itu, karena menurutnya jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
“Fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi, dan semua batubara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” katanya.
Dijelaskan juga oleh Yudistira bahwa Tan Paulin melakukan perdagangan batubara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
Dia juga menegaskan bahwa semua kewajiban pembayaran kepada kas negara telah dipenuhi. Misalnya, royalti fee melalui e-PNBP telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara, mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.
Yudistira menegaskan, batubara yang dijual oleh Tan Paulin ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan. Semua sudah sesuai aturan. Kami bukan maling. Kami menjalankan usaha secara benar dan transparan,” katanya.
Ia juga membantah keras tudingan yang mengatakan bahwa usaha Tan Paulin di Kaltim telah merusak infrastruktur di daerah tersebut.
“Disebut-sebut, kegiatan ekspor oleh klien kami telah ikut merusak infrastruktur di Kaltim. Ini adalah tudingan yang lucu. Mana mungkin klien kami merusak infrastruktur. Sangat tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujarnya.
Atas dasar hal itu, Yudistira balik menuding pihak-pihak yang ‘menyerang’ Tan Paulin di ruang rapat Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
“Ini sudah tidak main-main lagi. Ini telah menyerang karakter klien kami, Ibu Tan Paulin. Nama Ibu Tan Paulin telah dicemarkan dengan tudingan-tudingan tidak berdasar seperti ini. Sangat kejam. Semua yang diucapkan Muhammad Nasir di dalam forum RDP Komisi VII tidak didasarkan dan tidak menyertakan dokumen-dokumen apapun sebagai bukti pendukung,” katanya.