Penjelasan Polri Soal Isu Temuan Uang Rp900 M di Rumah Ferdy Sambo

Newsgonusantara.com – Beredar isu penemuan uang Rp900 miliar di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Namun, Polri memastikan isu itu tidak benar.

” Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari merdeka.com, Senin 22 Agustus 2022.

Dedi mengaatakan, tim khusus memang melakukan penggeladahan dan penyitaan sejumlah barang bukti pada beberapa tempat di rumah Ferdy Sambo. Namun, tidak ada bunker berisi uang Rp900 miliar di sana.

“Apa saja yang disita, itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.

“Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan),” kata Agus.

Terungkap Peran Putri Candrawathi hingga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kerja Sama dengan Ferdy Sambo Lakukan Hal Ini

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.

“Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan),” kata Agus, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu 20 Agustus 2022.

Agus menjelaskan, peran Putri dalam pembunuhan terhadap Brigadir J yakni, mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dan Kuwat Maruf menuju ke Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, atau lokasi kejadian.

“(PC) ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Joshua. Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum Joshua. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi bersama sang suami Ferdy Sambo juga menjanjikan uang kepada tiga tersangka lainnya. ” Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” ungkapnya.

Diketahui, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik menganggap Putri terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.

“Penyidik menetapkan PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 (KUHP).

Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *