Ini Sumber Gaji Kepala Desa, yang Minta Jabatan Jadi 9 Tahun

NEWSGONUSANTARA. COM – Kepala Desa merupakan Sebagai pimpinan  tertinggi di dalam suatu lingkungan masyarakat Desa. Jabatan Kepala Desa dipilih langsung oleh warga untuk masa bakti selama enam tahun. Dalam beberapa Hari ini para kepala desa ingin masa jabatan mereka ditambah menjadi 9 tahun.

Kepala Desa berunjuk rasa di Gedung DPR agar aspirasi tersebut dapat dipenuhi melalui revisi UU tentang Desa.

Berapa Gaji Seorang Kepala Desa 2023?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019).

Penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

  1. Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per 1 bulan setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  2. Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  3. Besaran gaji tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

  1. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
  2. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  3. Pelaksanaan pembangunan desa;
  4. Pembinaan kemasyarakatan desa;
  5. Pemberdayaan masyarakat desa.
  6. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
  7. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya;
  8. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan, yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau duit bengkok atau sebutan lain. Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun Alasan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *